Cara Mengurus Tilang Elektronik,Polisi akan menerapkan tiang elektronik mulai April 2011.
Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau penindakan langsung pelanggaran lalulintas elektronik. Sistem ini akan diuji coba April 2011 di traffic light Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Lalu, bagaimanakah mekanisme tilang elektronik dan bagaimana pula cara mengurusnya? Dalam dokumen 'Operasionalisasi E-TLE' yang diperoleh VIVAnews.com disebutkan beberapa langkah mengurus atau mekanisme tilang elektronik.
1. Kendaraan yang melanggar stop line, yellow box junction (YBJ) atau melanggar lampu merah akan terekam oleh kamera. YBJ adalah marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang tergambar di aspal pada setiap persimpangan jalan.
2. Gambar pelanggaran dari kamera itu direkam oleh pusat data dan registrasi kendaraan yang ada di Traffic Management Center Polda Metro Jaya.
3. Lalu, gambar pelanggaran itu dikirimkan ke Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Polda Metro Jaya. Subdit Gakkum lalu membuat surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat atas pemilik kendaraan sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
4. Setelah menerima surat tilang elektronik, pelanggar harus menghadiri sidang di pengadilan yang ditunjuk.
5. Dalam sidang tilang, akan ditentukan oleh hakim berapa denda yang harus dibayar. Di pengadilan nantinya dilakukan pembayaran denda tilang.
6. Jika tidak ingin mengikuti sidang, pelanggar bisa langsung membayar denda di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
6. Jika pelanggar tidak mengindahkan tilang, atau tidak menghadiri sidang tilang, akan dilakukan blokir atau tagih paksa saat penelitian ulang atau membayar pajak kendaraan. Blokir dan tagih paksa dilakukan eksekutor.
Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik
1. Pelanggaran stop line. Di lampu merah Sarinah terdapat garis putih memanjang di mana kendaraan harus berada di belakang garis putih solid.
2. Pelanggaran yellow box. Saat ini yellow box masih diterapkan di Sarinah. Yellow box junction (YBJ) adalah marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang tergambar di aspal pada setiap persimpangan jalan.
3. Pelanggaran lampu merah. Jika pengendara menerobos lampu merah, maka akan langsung mencakup tiga pelanggaran.
"Jika menerobos lampu merah totalnya dendanya Rp1,5 juta. Sesuai masing-masing pasal,"
Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Tomex Kurniawan, pemilik kendaraan atau pelanggar akan diberi waktu tujuh hari untuk mengikuti persidangan atau langsung membayar denda di bank.
Apabila pelanggar tidak mengindahkan penilangan, maka akan dilakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Jika masih tidak membayar, kami akan bebankan pada pembayaran pajak kendaraan," kata Tomex.
Uji coba peralatan ini baru dilakukan di perempatan lampu merah Sarinah, Jakarta Pusat. Lokasi ini akan menjadi pilot project. "Bila uji coba cukup baik, maka akan dipasangkan di tiap perempatan," ujar Tomex.
Tomex memastikan, akan memasang CCTV pada setiap lokasi perempatan yang dipasangi sensor. Tapi, dia belum bisa memastikan kapan penindakan akan dimulai. "Kalau memang sudah cukup semuanya, April kami bisa uji coba penindakannya," tegas dia. Saat ini, pembenahan peralatan dan perlengkapan sedang dilakukan.
Selain kawasan Sarinah, sistem E-TLE juga akan diterapkan di kawasan 3 in 1 lainnya seperti Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said, Kuningan dan Jalan Gatot Soebroto.
Penerapan di kawasan ini sengaja dilakukan untuk mempersiapkan pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan menggantikan sistem 3 in 1 sebagai solusi kemacetan Jakarta.
sumber : http://metro.vivanews.com/
No comments:
Post a Comment